“ KEADILAN DALAM BISNIS “

 

Dibuat Oleh :

Dinda Aulia azzaroh

01219048

Manajemen A - 01


Dosen Pengajar :

Hj. I.G.A Aju Nitya Dharmani, SST, SE, MM


-         Contoh Kasus dalam Bisnis Yang Terselesaikan

 

Dianggap Lalai Tak Laporkan 71 Karyawan Postif Covid-19, Pabrik Kopi Kena Sanksi


Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana memberikan sanksi tegas atas kelalaian PT Santos Jaya Abadi yang tak melaporkan sejumlah karyawannya terkonfirmasi positif Covid-19.

"Atas kelalaian tersebut, kami memberikan sanksi tegas secara administrasi," ujar Cellica usai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di PT Santos Jaya Abadi di Kawasan Industri Surya Cipta, Jumat (8/1/2021).

Cellica yang juga menjadi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Karawang mengatakan, sejak November 2020 sebanyak 71 orang karyawan di pabrik itu ternyata terkonfirmasi positif virus corona.

Dari 71 orang yang terkonfirmasi positif itu, sebagian besar penduduk asli Karawang, dan 2 orang berasal dari daerah tetangga. Dari jumlah itu, sebanyak 25 orang masih menjalani isolasi mandiri.

Khawatir penularan tak terkendali

Menurut Cellica, kelalain itu berpotensi menyebarkan virus di sejumlah titik.

Pasalnya, sejumlah karyawan diketahui tinggal di kos-kosan yang merupakan wilayah padat penduduk.

Pihak perusahaan, menurut Cellica, juga harus bertanggung jawab soal isolasi mandiri para karyawannya itu.
"Pihak perusahaan menyatakan bersedia dan mau bertanggung jawab atas nasib karyawan yang terpapar corona," ujar Cellica

Artikel ini telah tayang di 
Kompas.com dengan judul "Dianggap Lalai Tak Laporkan 71 Karyawan Postif Covid-19, Pabrik Kopi Kena Sanksi", Klik untuk

 baca: https://regional.kompas.com/read/2021/01/09/10230071/dianggap-lalai-tak-laporkan-71-karyawan-postif-covid-19-pabrik-kopi-kena.


Editor : Michael Hangga Wismabrata

 

-         Contoh Kasus dalam Bisnis Yang Belum Terselesaikan


BANJIR LUMPUR PANAS SIDOARJO ( LUMPUR LAPINDO )


Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Pelanggaran Etika Bisnis Lumpur Panas PT. LPND Banjir Lumpur Panas Sidoarjo, merupakan peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lpd Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak 29 Mei 2006. Lokasi semburan lumpur ini berada di Porong, yakni kecamatan di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 km sebelah selatan kota Sidoarjo.

Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Gempol (kabupaten Pasuruan) di sebelah selatan. Lokasi pusat semburan hanya berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc sebagai operator blok Brantas.

Lokasi semburan lumpur tersebut merupakan kawasan pemukiman dan di sekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Tak jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya Surabaya-Malang dan Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi (jalur pantura timur), serta jalur kereta api lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi, Indonesia.

Ulasan Dari Sisi Etika Bisnis Diketahui bahwa kelalaian yang dilakukan PT. Lpd Brantas merupakan penyabab utama meluapnya lumpur panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lpd malah berdalih dan enggan untuk bertanggung jawab. Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lpd Berantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lpd Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial. Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan PT. Lpd membuktikan bahwa PT. Lpd rela menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT. Lpd untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lpd lebih memilih untuk melindungi aset-aset mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan.

Agar suatu perusahaan (bisnis) tetap menjaga keseimbangan antara etika, bisnis dan lingkungan hidup, perlu adanya suatu aturan-aturan tertentu yang memuat ketentuan bagaimana mengelola dan mempergunakan sumber daya alam (nature resources) untuk bahan produksinya dengan baik 12 dan tidak mengekploitasinya secara berlebihan. Dalam hal ini perusahaan perlu bersama-sama pelanggan (konsumen- stockholder), pemasok dan pelaku bisnis lainnya menjalankan praktik bisnis yang berwawasan lingkungan. Perusahaan harus berupaya mengimplementasikan nilainilai etika dan hukum dalam praktik-praktik bisnis dan bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan demi keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan manusia secara universal.

 Baca : https://id.wikipedia.org/wiki/Banjir_lumpur_panas_Sidoarjo , https://zainulmuchlas.files.wordpress.com/2012/10/kasus-bisnis-tahun-2013.pdf 

       Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


#narotamajaya

#suksesituaku

#pebisnismudanarotama

#generasiemas

#thinksmart

#bangganarotama

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

UAS ETIKA BISNIS