“ KEADILAN DALAM BISNIS “
- Contoh Kasus dalam Bisnis Yang Terselesaikan
Dianggap Lalai Tak Laporkan 71 Karyawan Postif Covid-19, Pabrik Kopi Kena Sanksi
Bupati Karawang Cellica
Nurrachadiana memberikan sanksi tegas atas kelalaian PT Santos Jaya Abadi yang
tak melaporkan sejumlah karyawannya terkonfirmasi positif Covid-19.
"Atas kelalaian
tersebut, kami memberikan sanksi tegas secara administrasi," ujar Cellica
usai melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di PT Santos Jaya Abadi di Kawasan
Industri Surya Cipta, Jumat (8/1/2021).
Cellica yang juga menjadi
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Karawang mengatakan, sejak November 2020
sebanyak 71 orang karyawan di pabrik itu ternyata terkonfirmasi positif virus
corona.
Dari 71 orang yang terkonfirmasi positif itu,
sebagian besar penduduk asli Karawang, dan 2 orang berasal dari daerah
tetangga. Dari jumlah itu, sebanyak 25 orang masih menjalani isolasi mandiri.
Khawatir
penularan tak terkendali
Menurut Cellica, kelalain itu berpotensi
menyebarkan virus di sejumlah titik.
Pasalnya, sejumlah karyawan
diketahui tinggal di kos-kosan yang merupakan wilayah padat penduduk.
Pihak perusahaan, menurut Cellica, juga harus
bertanggung jawab soal isolasi mandiri para karyawannya itu.
"Pihak perusahaan menyatakan bersedia dan
mau bertanggung jawab atas nasib karyawan yang terpapar corona," ujar
Cellica
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan
judul "Dianggap Lalai Tak Laporkan 71 Karyawan Postif Covid-19, Pabrik
Kopi Kena Sanksi", Klik untuk
Editor : Michael Hangga Wismabrata
- Contoh
Kasus dalam Bisnis Yang Belum Terselesaikan
BANJIR LUMPUR PANAS SIDOARJO (
LUMPUR LAPINDO )
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Pelanggaran
Etika Bisnis Lumpur Panas PT. LPND Banjir Lumpur Panas Sidoarjo, merupakan
peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lpd Brantas Inc di
Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa
Timur, sejak 29 Mei 2006. Lokasi semburan lumpur ini berada di Porong, yakni
kecamatan di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 km sebelah selatan
kota Sidoarjo.
Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan
Gempol (kabupaten Pasuruan) di sebelah selatan. Lokasi pusat semburan hanya
berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur
eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc sebagai operator blok Brantas.
Lokasi semburan lumpur tersebut merupakan
kawasan pemukiman dan di sekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama
di Jawa Timur. Tak jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol
Surabaya-Gempol, jalan raya Surabaya-Malang dan Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi
(jalur pantura timur), serta jalur kereta api lintas timur Surabaya-Malang dan
Surabaya-Banyuwangi, Indonesia.
Ulasan Dari Sisi Etika Bisnis Diketahui bahwa
kelalaian yang dilakukan PT. Lpd Brantas merupakan penyabab utama meluapnya
lumpur panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lpd malah berdalih dan enggan untuk
bertanggung jawab. Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh
PT. Lpd Berantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lpd
Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian
hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah
pada lingkungan dan sosial. Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan PT. Lpd
membuktikan bahwa PT. Lpd rela menghalalkan segala cara untuk memperoleh
keuntungan. Dan keengganan PT. Lpd untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa
PT. Lpd lebih memilih untuk melindungi aset-aset mereka daripada melakukan
penyelamat dan perbaikan atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka
timbulkan.
Agar suatu perusahaan (bisnis) tetap menjaga
keseimbangan antara etika, bisnis dan lingkungan hidup, perlu adanya suatu
aturan-aturan tertentu yang memuat ketentuan bagaimana mengelola dan
mempergunakan sumber daya alam (nature resources) untuk bahan produksinya
dengan baik 12 dan tidak mengekploitasinya secara berlebihan. Dalam hal ini
perusahaan perlu bersama-sama pelanggan (konsumen- stockholder), pemasok dan
pelaku bisnis lainnya menjalankan praktik bisnis yang berwawasan lingkungan.
Perusahaan harus berupaya mengimplementasikan nilainilai etika dan hukum dalam
praktik-praktik bisnis dan bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan demi
keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan manusia secara universal.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
#narotamajaya
#suksesituaku
#pebisnismudanarotama
#generasiemas
#thinksmart
#bangganarotama
Komentar
Posting Komentar