UAS ETIKA BISNIS

 

UAS Etika Bisnis

 

Dinda Aulia A.

Manajemen A-01

01219048

 

·         PT. Garuda Indonesia

Salah satu kasusnya adalah kasus persekongkolan antara para pelaku usaha (meeting of minds) untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar. Dalam kasus ini Garuda Indonesia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga. Selanjutnya pada tahun 2019 lalu publik juga sempat dihebohkan oleh kasus penyelewengan jabatan oleh Ari Aksara yang dimana selain melakukan praktik rangkap jabatan, Ari juga melakukan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton, kasus ini berakibat pada pencopotan jabatan Ari Aksara oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Kasus diatas merupakan beberapa contoh kasus dimana 5 prinsip serta nilai sincerity yang telah ditetapkan oleh PT. Garuda Indonesia telah dilanggar oleh beberapa pihak internal perusahaan, yang dimana itu merupakan sebuah bentuk penyimpangan dari etika bisnis yang ditetapkan perusahaan sebagai pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dengan banyaknya kasus yang menimpa Garuda Indonesia ini tentunya sangat tidak baik untuk iklim bisnis Garuda Indonesia kedepannya, harga saham akan berpengaruh dan juga citra baik yang sudah mereka bangun bertahun-tahun lamanya akan menjadi sia-sia. Untuk itu perlu diterapkan perbaikan internal manajemen Garuda Indonesia khususnya terkait pengimplementasian etika bisnis dalam praktik bisnis mereka.

 

·         Jiwasraya

Diketahui, Jiwasraya, perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia, mengalami tekanan likuiditas, sehingga ekuitas perusahaan tercatat negatif Rp23,92 triliun pada September 2019. Selain itu, Jiwasraya membutuhkan Rp 32,89 triliun untuk kembali sehat. Padahal, kasus wanprestasi nasabah Asuransi Jiwasraya hanyalah puncak gunung es. Jika dipikir-pikir, masalah Jiwasraya sudah ada sejak tahun 2000-an. Kasus Jiwasraya sebenarnya merupakan manifestasi dari ketidakcermatan dalam pengolahan produk asuransi. Pengolahan produk asuransi harus berbanding lurus dengan pertimbangan hati nurani, berinvestasi pada apa yang benar-benar dibutuhkan. Dasar hukum pelanggaran : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Upaya yang bisa dilakukan :Suntikan Modal dari pemegang saham, Merealisasikan wacana masuknya investor baru melalui skenario pembentukan anak   usaha, yakni Jiwasraya Putra., Pemerintah harus benar-benar segera merealisasikan wacana pembentukan holding asuransi yang nantinya mampu membantu kondisi permodalan Jiwasraya melalui penerbitan pinjaman subordinasi (subdebt) dengan tenor minimal 10 tahun.

·         PT L-A Jaya

PT. LA JAYA telah melanggar etika bisnis. “Etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis”. Prinsip-prinsip etika bisnis sangat erat kaitannya dengan nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat, sehingga dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip etika bisnis tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Menurut Sonny Keraf menyebutkan secara umum terdapat lima prinsip etika bisnis, yaitu : 1) Prinsip otonomi 2) Prinsip kejujuran 3) Prinsip keadilan 4) Prinsip saling menguntungkan 5) Prinsip integritas moral. Pada kasus PT. L-A JAYA, perusahaan telah melanggar prinsip etika bisnis yaitu “prinsip kejujuran”, prinsip ini meliputi : a) Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. b) Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding. a. Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan. Setiap perusahaan atau badan usaha akan ada penarikan pajak oleh pemerintah sesuai dengan Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan. Berapa tarifnya, prosentasenya, dll berdasarkan laba yang diperoleh oleh suatu badan usaha atau perusahaan. PT. L-A JAYA telah memanipulasi laporan keuangannya dengan tujuan agar tarif pajak yang dikenakan kepada perusahaan rendah padahal laba yang diperoleh cukup besar. Jadi akuntan perusahaan tersebut membuat dua laporan keuangan, satu laporan keuangan yang riil tentang laba-rugi perusahaan dan satu laporan keuangan lagi telah dimanipulasi. Hal ini sangatlah mudah dilakukan oleh orang yang ahli dalam bidang akuntansi, namun perilaku ini jelas melanggar etika. Karena ketidakjujuran perusahaan demi keuntungannya sendiri. Perusahaan tersebut telah melanggar UU UU No. 28 Tahun 2007. Dengan demikian, pemerintah diharapkan lebih jeli dan lebih tegas lagi dalam peraturan perundang-undangan terutama dalam hal pengenaan pajak. Karena pajak adalah sumber asset Negara terbesar yang kemudian dengan pajak tersebut di gunakan untuk kepentingan masyarakat. Agar kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tercapai.

·          So Klin

Untuk mengurangi kemungkinan pelanggaran-pelanggaran etika dalam beriklan serta mengurangi resiko penipuan publik dalam iklan maka Dewan Periklanan Indonesia (DPI) membuat tata krama dan tata cara dalam beriklan yang disebut dengan Etika Pariwara Indonesia (EPI). Walaupun sudah disusun Etika Pariwara Indonesia (EPI) sebagai pedoman tentang tata krama dan tata cara dalam beriklan namun pelanggaran-pelanggaran etika periklanan di Indonesia masih sering terjadi. contoh iklan yang melangkar EPI salah satunya adalah iklan TV Softener So Klin untuk varian Twlight Sensation. Iklan pelembut pakaian tersebut dinilai tidak memperhatikan peraturan siaran iklan, pembatasan muatan seksual, ketentuan perlindungan anak dan remaja, serta normal kesopanan. Iklan tersebut terlihat berulang kali menyorot bagian paha dan dada model wanita di dalamnya. Wakil ketua KPI sudah memberikan teguran dan memberikan kesempatan perusahaan pemilik iklan tersebut untuk melakukan editing dengan tidak menyorot bagian tubuh wanita yang dirasa terlalu vulgar.

Pelanggaran yang di lakukan oleh Softener So Klin ini adalah berulang kali menyorot bagian paha dan dada model wanita di dalamnya. Hal ini telah di jelaskan dalam Pasal 36 ayat 5 Undang-undang No 32 tahun 2002 yang berbunyi: "Isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang". Lebih detil perihal unsur cabul diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diterbitkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menyebutkan antara lain dalam Pasal 18 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, sebagai berikut diantaranya: "dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot.

·         PB Djarum

kasus pelanggaran etika bisnis yang pertama datang dari perusahaan rokok yakni PB Djarum. Pada beberapa tahun silam, PB Djarum mendapatkan peringatan keras sebab terdapat indikasi bahwa perusahaan ini menggunakan buruh anak-anak untuk melakukan kegiatan di dalam pabrik. Kasus ini pada awalnya diketahui pertama kali ketika Yayasan Lentera Anak melaporkan PB Djarum pada Komisi Perlindungan Anak. Mereka melaporkan perusahaan tersebut sebab mereka menemukan bahwa terdapat anak-anak yang menggunakan kaos bertuliskan merk Djarum di area pabrik. Hal tersebut tentu merupakan sebuah pelanggaran sebab bahan utama untuk membuat rokok yaitu tembakau sangat berbahaya untuk kesehatan. PB Djarum pun dianggap melanggar tiga pasal yang membuat mereka diberikan beberapa hukuman.

 #bangganarotama 

#febunnaraya 

#prodimanajemen 

#universitasnarotama 

#dosenkuayurai 

#etikabisnis 

#etikaperiklanan 

#missmanagement

Komentar

Postingan populer dari blog ini