UAS ETIKA BISNIS
UAS
Etika Bisnis
Dinda Aulia A.
Manajemen A-01
01219048
·
PT. Garuda Indonesia
Salah satu kasusnya adalah kasus persekongkolan antara para
pelaku usaha (meeting of minds) untuk meniadakan diskon atau membuat
keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan
harga murah di pasar. Dalam kasus ini Garuda Indonesia dinyatakan bersalah
karena melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mana pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga.
Selanjutnya pada tahun 2019 lalu publik juga sempat dihebohkan oleh kasus penyelewengan
jabatan oleh Ari Aksara yang dimana selain melakukan praktik rangkap jabatan,
Ari juga melakukan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton, kasus ini
berakibat pada pencopotan jabatan Ari Aksara oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Kasus diatas merupakan beberapa contoh kasus dimana 5 prinsip serta nilai
sincerity yang telah ditetapkan oleh PT. Garuda Indonesia telah dilanggar oleh
beberapa pihak internal perusahaan, yang dimana itu merupakan sebuah bentuk
penyimpangan dari etika bisnis yang ditetapkan perusahaan sebagai pelaksanaan
prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dengan banyaknya kasus yang menimpa
Garuda Indonesia ini tentunya sangat tidak baik untuk iklim bisnis Garuda
Indonesia kedepannya, harga saham akan berpengaruh dan juga citra baik yang
sudah mereka bangun bertahun-tahun lamanya akan menjadi sia-sia. Untuk itu
perlu diterapkan perbaikan internal manajemen Garuda Indonesia khususnya
terkait pengimplementasian etika bisnis dalam praktik bisnis mereka.
·
Jiwasraya
Diketahui, Jiwasraya, perusahaan asuransi jiwa tertua di
Indonesia, mengalami tekanan likuiditas, sehingga ekuitas perusahaan tercatat
negatif Rp23,92 triliun pada September 2019. Selain itu, Jiwasraya membutuhkan
Rp 32,89 triliun untuk kembali sehat. Padahal, kasus wanprestasi nasabah
Asuransi Jiwasraya hanyalah puncak gunung es. Jika dipikir-pikir, masalah
Jiwasraya sudah ada sejak tahun 2000-an. Kasus Jiwasraya sebenarnya merupakan
manifestasi dari ketidakcermatan dalam pengolahan produk asuransi. Pengolahan
produk asuransi harus berbanding lurus dengan pertimbangan hati nurani,
berinvestasi pada apa yang benar-benar dibutuhkan. Dasar hukum pelanggaran :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Upaya yang bisa dilakukan :Suntikan Modal dari pemegang
saham, Merealisasikan wacana masuknya investor baru melalui skenario
pembentukan anak usaha, yakni Jiwasraya
Putra., Pemerintah harus benar-benar segera merealisasikan wacana pembentukan
holding asuransi yang nantinya mampu membantu kondisi permodalan Jiwasraya
melalui penerbitan pinjaman subordinasi (subdebt) dengan tenor minimal 10
tahun.
·
PT L-A Jaya
PT. LA JAYA telah melanggar etika bisnis. “Etika
bisnis adalah pemikiran atau refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan
ekonomi dan bisnis”. Prinsip-prinsip etika bisnis sangat erat kaitannya dengan
nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat, sehingga dapat dikatakan bahwa
prinsip-prinsip etika bisnis tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia.
Menurut Sonny Keraf menyebutkan secara umum terdapat lima prinsip etika bisnis,
yaitu : 1) Prinsip otonomi 2) Prinsip kejujuran 3) Prinsip keadilan 4) Prinsip
saling menguntungkan 5) Prinsip integritas moral. Pada kasus PT. L-A JAYA,
perusahaan telah melanggar prinsip etika bisnis yaitu “prinsip kejujuran”,
prinsip ini meliputi : a) Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian
dan kontrak. b) Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga
sebanding. a. Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
Setiap perusahaan atau badan usaha akan ada penarikan pajak oleh pemerintah
sesuai dengan Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan. Berapa tarifnya,
prosentasenya, dll berdasarkan laba yang diperoleh oleh suatu badan usaha atau
perusahaan. PT. L-A JAYA telah memanipulasi laporan keuangannya dengan tujuan
agar tarif pajak yang dikenakan kepada perusahaan rendah padahal laba yang
diperoleh cukup besar. Jadi akuntan perusahaan tersebut membuat dua laporan
keuangan, satu laporan keuangan yang riil tentang laba-rugi perusahaan dan satu
laporan keuangan lagi telah dimanipulasi. Hal ini sangatlah mudah dilakukan
oleh orang yang ahli dalam bidang akuntansi, namun perilaku ini jelas melanggar
etika. Karena ketidakjujuran perusahaan demi keuntungannya sendiri. Perusahaan
tersebut telah melanggar UU UU No. 28 Tahun 2007. Dengan demikian, pemerintah
diharapkan lebih jeli dan lebih tegas lagi dalam peraturan perundang-undangan
terutama dalam hal pengenaan pajak. Karena pajak adalah sumber asset Negara
terbesar yang kemudian dengan pajak tersebut di gunakan untuk kepentingan
masyarakat. Agar kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia tercapai.
· So
Klin
Untuk mengurangi kemungkinan
pelanggaran-pelanggaran etika dalam beriklan serta mengurangi resiko penipuan
publik dalam iklan maka Dewan Periklanan Indonesia (DPI) membuat tata krama dan
tata cara dalam beriklan yang disebut dengan Etika Pariwara Indonesia (EPI).
Walaupun sudah disusun Etika Pariwara Indonesia (EPI) sebagai pedoman tentang
tata krama dan tata cara dalam beriklan namun pelanggaran-pelanggaran etika
periklanan di Indonesia masih sering terjadi. contoh iklan yang melangkar EPI
salah satunya adalah iklan TV Softener So Klin untuk varian Twlight Sensation.
Iklan pelembut pakaian tersebut dinilai tidak memperhatikan peraturan siaran
iklan, pembatasan muatan seksual, ketentuan perlindungan anak dan remaja, serta
normal kesopanan. Iklan tersebut terlihat berulang kali menyorot bagian paha
dan dada model wanita di dalamnya. Wakil ketua KPI sudah memberikan teguran dan
memberikan kesempatan perusahaan pemilik iklan tersebut untuk melakukan editing
dengan tidak menyorot bagian tubuh wanita yang dirasa terlalu vulgar.
Pelanggaran yang di lakukan oleh Softener
So Klin ini adalah berulang kali menyorot bagian paha dan dada model wanita di
dalamnya. Hal ini telah di jelaskan dalam Pasal 36 ayat 5 Undang-undang No 32
tahun 2002 yang berbunyi: "Isi siaran dilarang menonjolkan unsur
kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat
terlarang". Lebih detil perihal unsur cabul diatur dalam Pedoman Perilaku
Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diterbitkan Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) yang menyebutkan antara lain dalam Pasal 18 Peraturan Komisi
Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran,
sebagai berikut diantaranya: "dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan
bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up
dan/atau medium shot.
·
PB Djarum
kasus pelanggaran etika bisnis yang pertama datang dari perusahaan rokok
yakni PB Djarum. Pada beberapa tahun silam, PB Djarum mendapatkan peringatan
keras sebab terdapat indikasi bahwa perusahaan ini menggunakan buruh anak-anak
untuk melakukan kegiatan di dalam pabrik. Kasus ini pada awalnya diketahui
pertama kali ketika Yayasan Lentera Anak melaporkan PB Djarum pada Komisi Perlindungan
Anak. Mereka melaporkan perusahaan tersebut sebab mereka menemukan bahwa
terdapat anak-anak yang menggunakan kaos bertuliskan merk Djarum di area
pabrik. Hal tersebut tentu merupakan sebuah pelanggaran sebab bahan utama untuk
membuat rokok yaitu tembakau sangat berbahaya untuk kesehatan. PB Djarum pun
dianggap melanggar tiga pasal yang membuat mereka diberikan beberapa hukuman.
#febunnaraya
#prodimanajemen
#universitasnarotama
#dosenkuayurai
#etikabisnis
#etikaperiklanan
#missmanagement
Komentar
Posting Komentar